TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Tim ini mulanya dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan, sekaligus untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
“Jika sekedar mendengarkan masukan dan ngobrol ngobrol saja, secara resmi kami sudah menyampaikan masukan berupa konsep RUU secara tertulis kepada pemerintah dan Apindo, serta Kadin, tetapi kemudian secara arogan konsep serikat pekerja tersebut dikembalikan. Barangkali mereka merasa di atas angin karena merasa didukung oleh unsur pemerintah,” kata Said Iqbal Presiden KSPI dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Juli 2020.
Said Iqbal mengatakan ada setidaknya empat alasan organisasinya keluar dari tim teknis tersebut. Pertama, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur.
Kedua, Ia mengatakan unsur pengusaha mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau menyerahkan usulan konsep Apindo atau Kadin secara tertulis.
Dengan demikian Said Iqbal berpendapat hal tersebut menyalahi prinsip tripartit dan norma-norma dalam dialog sosial yang mengedepankan kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan saling percaya untuk mengambil keputusan besama secara musyawarah dan mufakat. "Sebagaimana juga termaktub dalam konvensi ILO no 144 tentang Tripartit yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia."
Ketiga, Said Iqbal merasa ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020. Dengan jumlah pertemuan yang hanya 4-5 kali, serikat buruh memiliki dugaan pembahasan tersebut hanya langkah untuk mendapatkan legitimasi dari buruh. Karena, ia berujar tidak mungkin membahas pasal-pasal dalam rancangan beleid tersebut hanya dalam 4-5 kali pertemuan.